Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN
SUB URUSAN KEBAKARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. bahwa untuk membentuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian dan jiwa korsa, meningkatkan kedisipilinan, pengawasan, estetika dan perlindungan diri bagi aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran diperlukan pakaian dinas;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;