Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH YANG
MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN.

MODEL, WARNA, TATA CARA PEMAKAIAN DAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, ATRIBUT PAKAIAN DINAS DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN DINAS

I. Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
A. Pakaian Dinas Harian (PDH)
1. PDH Pria

Jenis Kain: Ripstop (Katun dan Polyester)
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode Warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran atau topi;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah berdiri, berkancing 6 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah, dan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah;
  3. Garis jahitan di bahu belakang baju melintang dari ujung kanan ke ujung kiri;
  4. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  5. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  7. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  9. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  10. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  11. Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan;
  12. Tanda Penugasan dipasang di atas saku sebelah kiri;
  13. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  14. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  15. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku sebelah kiri di atas tanda jasa pita;
  16. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  1. PDH digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari;
  2. Baret digunakan pada saat Upacara dan Apel;
  3. Topi digunakan pada saat kegiatan sehari-hari diluar apel;
  4. Lipatan Baret mengarah ke kanan; dan
  5. Bagian dalam baju PDH mengenakan Kaos Oblong.