Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
B. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)


Jenis kain: Ripstop (Katun dan Polyester)
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran;
  2. Baju lengan panjang, kerah tidur, berkancing dalam 6 buah pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah dan 2 buah saku atas dengan kancing perekat masing-masing 1 buah;
  3. Bordir Monogram di kerah baju sebelah kiri berlogo Helm dan Kapak berwarna warna kuning dengan dasar warna biru;
  4. Bordir Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan di kerah baju sebelah kanan dengan dasar warna biru;
  5. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  6. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  7. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  8. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  9. Bordir Tanda Jabatan di saku sebelah kanan sesuai dengan eselonering;
  10. Bordir Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan, dengan tulisan warna kuning, list kuning dan warna dasar biru;
  11. Bordir Tanda Penugasan dipasang di atas saku sebelah kiri;
  12. Bordir Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  13. Bordir Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran warna kuning;
  14. Bordir Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku sebelah kiri warna kuning;
  15. Bordir Tulisan Pemadam di atas saku baju sebelah kiri, dengan tulisan warna kuning, list kuning dan warna dasar biru;
  16. Ikat Pinggang warna hitam dan Kopel warna hitam dengan kepala kopel berbahan plastik;
  17. Kapak Personil diletakkan pada Kopel bagian sebelah kiri;
  18. Celana Panjang warna biru (navy blue), menggunakan saku samping disetiap sisi, 2 buah saku belakang dan 2 buah saku gantung di setiap sisi bagian tengah celana;
  19. Sepatu Lars Panjang/PDL warna hitam bertali; dan
  20. Kaos Kaki warna hitam.
  1. PDL digunakan untuk melaksanakan tugas lapangan baik oleh Pria maupun Wanita;
  2. Bagi wanita yang mengenakan jilbab, dapat menyesuaikan;
  3. Lengan baju digulung pada saat melaksanakan kegiatan sehari-hari;
  4. Lengan baju dijulurkan pada saat melaksanakan upacara bendera;
  5. Tali bahu/talikur warna merah digunakan oleh pejabat pemadam yang memiliki garis komando terhadap pasukan;
  6. Draghrim hanya digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera; dan
  7. Pemakaian Baju PDL dimasukkan kedalam celana PDL.