Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
3. PDU II PRIA

Jenis kain: Polyester
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode Warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru tua (navy blue) dengan Emblem Pemadam Kebakaran;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah berdiri, berkancing 6 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masingmasing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masingmasing 1 buah;
  3. Kancing baju berbahan logam berwarna kuning emas dengan lambang pemadam kebakaran;
  4. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  5. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  7. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  9. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  10. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  11. Papan Nama dipasang di atas saku atas sebelah kanan;
  12. Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  13. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  14. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  15. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  16. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  17. Sabuk kain berwarna biru (royal blue) dengan kode warna 392 sewarna dengan baju;
  18. Lus tempat sabuk berjumlah 3 buah terletak pada bagian samping kanan kiri dan bagian belakang;
  19. Celana Panjang warna biru (navy blue) menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  20. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  21. Kaos Kaki warna hitam.
PDU II digunakan oleh Pejabat struktural Damkar/OPD yang membidangi damkar pada saat menghadiri Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas Damkar, dan instansi lainnya dan Upacara Pemakaman Anggota Pemadam yang Gugur/Meninggal.