Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/21

Halaman ini belum diuji baca

- 21 Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas D. PAKAIAN PENYELAMATAN 1. Pakaian Penyelamatan Pada Operasi Nonkebakaran (Jumpsuit Rescue/Clothes Suit)

Jenis Kain

Warna

Reflective Material

Inherently Flame Resistant (NFPA2112, 2018) 93% Meta-Aramid,5% Para-Aramid, 2% Anti-Static, 6.5 osy Merah Kode Warna 178 34 34 Biru Silver

TATA CARA PEMAKAIAN

KETERANGAN

1. Baju Penyelamatan dengan model terusan (Coverall/Jumpsuit) atau setelanberwarna dasar merah dengan kode warna 178 34 34 dengan kombinasi warna biru dan loreng serta garis warna silver menyala; 2. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan di kerah baju sebelah kanan dibordir warna biru; 3. Tulisan bordir Pemadam berwarna biru dengan dasar merah diletakkan di atas bagian saku sebelah kiri; 4. Tulisan bordir Nama berwarna biru dengan dasar merah diletakkan di atas bagian saku sebelah kanan; 5. Resleting dalam double; 6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota diletakkan di lengan bagian kiri; 7. Logo Pemerintah Daerah diletakkan di bawah tulisan Provinsi/kabupaten/Kota; 8. LogoPemadam Kebakaran diletakkan di lengan bagian kanan; 9. Menggunakan saku gantung pada setiap sisi celana; 10. Menggunakan saku gantung pada celana bagian belakang; 11. Menggunakan bantalan pada siku dan lutut di bagian dalam; 12. Setiap ujung lengan dan celana bagian bawah menggunakan perekat; dan 13. Terdapat Tulisan “PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN” di bagian belakang.

1. Bagian berwarna hitam berbahan dasar perekat; 2. Tulisan PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN di Bagian Belakang menggunakan warna silver menyala; dan 3. Pemakaianya dilengkapi dengan Helm Rescue, Sarung Tangan Rescue, Boot, serta perlengkapan penyelamatan lainnya (APD).