|
- sepatu pantopel/sepatu lars panjang;
- kaos oblong;
- kaos berkerah/kaos olahraga;
- kemeja lengan panjang;
- dasi;
- ban lengan;
- helm Pemadam;
- helm penyelamatan;
- kacamata Pemadam;
- sarung tangan Pemadam;
- sepatu boot Pemadam;
- kapak personil; dan/atau
- senter personil.
- Selain atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melengkapi Pakaian Dinas dengan atribut sesuai dengan kondisi dan karakteristik khusus daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
|