Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 12
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga dapat digunakan oleh:
  1. pembina Pemadam;
  2. aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub urusan kebakaran; dan
  3. anggota kehormatan Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia.

Pasal 13
  1. Menteri sebagai pembina Pemadam dan gubernur, bupati/wali kota sebagai pembina teknis Pemadam di daerah menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu.
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama serta pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang membidangi sub urusan kebakaran menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu.
  3. Anggota kehormatan Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu.

Pasal 14
Pelaksanaan acara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
  1. hari besar nasional;
  2. rapat; dan
  3. apel besar.