|
- Menteri sebagai pembina Pemadam dan gubernur,
bupati/wali kota sebagai pembina teknis Pemadam di daerah menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu.
- Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama serta pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang membidangi sub urusan kebakaran menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara
tertentu.
- Anggota kehormatan Asosiasi Pemadam Kebakaran
Indonesia menggunakan PDU I pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Pemadam kebakaran dan dapat
menggunakan PDH pada saat pelaksanaan acara tertentu.
|