Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XIV
TATA KERJA
BAB XIV
TATA KERJA
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dengan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas masing-masing. |
Pasal 290
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
|
Pasal 291
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. |