Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 292
Pasal 292
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 293
Pasal 293
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 294
Pasal 294
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 295
Pasal 295
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dalam melaksanakan tugasnya:
|