Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/104

Halaman ini telah diuji baca
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 299
  1. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 300
Ketentuan mengenai rincian tugas sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS


Pasal 301
  1. Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 302
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 302 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.