Halaman ini telah diuji baca
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 299
|
Pasal 300
Ketentuan mengenai rincian tugas sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 301
|
Pasal 302
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 302 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |