Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/106

Halaman ini telah diuji baca
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 306
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 307
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.