Halaman ini tervalidasi
- 11 -
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Keenam
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Keenam
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Pasal 26
|
Pasal 27
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi organisasi Kementerian serta pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan serta pengembangan jabatan fungsional Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
|