Halaman ini tervalidasi
- 12 -
|
Pasal 29
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
|
Pasal 30
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Ketujuh
Biro Hukum
Bagian Ketujuh
Biro Hukum
Pasal 31
|
Pasal 32
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, kajian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum di lingkungan Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |