Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 39
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
|
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Kesembilan
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Kesembilan
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 41
|