Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 42
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian serta pembinaan dan pengadaan barang dan jasa Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian;
  4. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian;
  6. pembinaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pelaksanaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan serta pengadaan barang dan jasa; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 44
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional