Halaman ini telah diuji baca
Pasal 42
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian serta pembinaan dan pengadaan barang dan jasa Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 44
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
|