Halaman ini telah diuji baca
Pasal 45
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan Kementerian dan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Biro serta urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 47
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|
Pasal 48
|