Halaman ini telah diuji baca
|
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 49
|
Pasal 50
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. |
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|