|
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
|
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar; dan
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus.
|