Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.