Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 53
|
Pasal 54
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|