Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Pasal 56
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Pasal 57
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Pasal 58
|