Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/23

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. fasilitasi di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  6. pembinaan organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 61
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 62
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.