Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Kelima
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 63
|
Pasal 64
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
|