Halaman ini telah diuji baca
dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan
|
Pasal 66
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
|
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Pasal 68
|
Pasal 69
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian |