Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Bagian Ketujuh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Pasal 73
|
Pasal 74
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi dan urusan ketatausahaan Direktorat. |