Halaman ini telah diuji baca
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
Pasal 76
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Pasal 77
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |