Halaman ini telah diuji baca
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 78
|
Pasal 79
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. |
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|