|
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan
keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan
pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik,
sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|