|
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
- penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pembinaan jabatan fungsional widyaprada;
- koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
|
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|