|
-
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
|
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
|