Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 95
Direktorat Sekolah Dasar terdiri atas:
|
Pasal 96
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Bagian Keenam
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Pasal 97
|
Pasal 98
Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, |