Halaman ini telah diuji baca
Pasal 110
Direktorat Pendidikan Khusus terdiri atas:
|
Pasal 111
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 112
|
Pasal 113
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi. |
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
|