Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Pasal 116
|
Pasal 117
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
|