Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/51

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan


Pasal 121
  1. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di bidang sekolah menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
  2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 122
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan