Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/54

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 127
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, fasilitasi penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi dan profesi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  2. perumusan standar di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  4. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
  5. fasilitasi penyelenggaraan di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi;