Halaman ini telah diuji baca
Pasal 137
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. |
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 139
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Pasal 140
|