Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/58

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 137
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  3. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 139
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Kelembagaan; dan
  4. Direktorat Sumber Daya.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi


Pasal 140
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal