Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/59

Halaman ini tervalidasi

-59-

Pendidikan Tinggi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 141
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi akademik;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi akademik;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan tinggi akademik;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi akademik;