Halaman ini tervalidasi
-59-
Pendidikan Tinggi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
|
Pasal 141
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
|