Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 11
|
Pasal 12
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pembinaan, pengembangan sistem, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
|