Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Biro Sumber Daya Manusia;
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
  5. Biro Hukum;
  6. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
  7. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan


Pasal 11
  1. Biro Perencanaan merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang perencanaan.
  2. Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 12
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pembinaan, pengembangan sistem, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;