Halaman ini tervalidasi
-60-
|
Pasal 143
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
|
Pasal 144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Pasal 145
|
Pasal 146
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat. |