Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/60

Halaman ini tervalidasi

-60-

  1. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi akademik; dan
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 143
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.


Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan


Pasal 145
  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik.
  2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 146
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat.