Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Direktorat Kelembagaan
Bagian Kelima
Direktorat Kelembagaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
Pasal 150
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
Pasal 151
Direktorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik, serta pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 152
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
|