Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 153
Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
|
Pasal 154
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya
Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya
Pasal 155
|
Pasal 156
Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: |