Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/63

Halaman ini telah diuji baca
  1. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik; dan
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 153
Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 154
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya


Pasal 155
  1. Direktorat Sumber Daya merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik.
  2. Direktorat Sumber Daya dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 156
Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: