Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 158
Direktorat Sumber Daya terdiri atas:
|
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 160
|