Halaman ini telah diuji baca
Pasal 161
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan. |
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 163
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
|