Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/65

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 161
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.

Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  4. perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  7. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 163
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  2. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
  3. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
  4. Direktorat Pelindungan Kebudayaan;