Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Pasal 164
|
Pasal 165
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|