Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/66

Halaman ini telah diuji baca
  1. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
  2. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan


Pasal 164
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 165
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengelolaan kebudayaan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pengelolaan kebudayaan;
  3. pengelolaan dan pengembangan sistem pendataan kebudayaan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengelolaan kebudayaan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;