Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 167
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 168
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Bagian Keempat
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Pasal 169
|