Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 170
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menyelenggarakan fungsi:
|