Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/69

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 172
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 173
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Kelima
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru


Pasal 174
  1. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang perfilman, musik, dan media baru.
  2. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 175
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perfilman, musik, dan media baru serta pemberian izin perfilman, dan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan fungsi: