Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
|
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, barang milik keuangan, negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Pasal 16
|