Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
  2. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
  3. pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
  4. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
  5. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan kebijakan, anggaran serta akuntabilitas kinerja Kementerian;
  7. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, barang milik keuangan, negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.


Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara


Pasal 16
  1. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang keuangan dan barang milik negara.