Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 177
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru terdiri atas:
|
Pasal 178
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Bagian Keenam
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Pasal 179
|