Halaman ini telah diuji baca
Pasal 180
Direktorat Pelindungan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 182
Direktorat Pelindungan Kebudayaan terdiri atas:
|