|
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan pendataan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- penyiapan pemberian izin pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 187
|
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 188
|
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.
|
Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 189
|
- Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal
|